Makassar Didesak Bentuk Pusat Informasi

Jumat, 4 November 2011

MAKASSAR -- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pemerintah Makassar membentuk Pusat Pengelola Informasi dan Data Kota Makassar. Itu bertujuan mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Ini kewajiban daerah juga membentuk lembaga tersebut," kata Hidayat Nahwi Rasul, Komisioner Komisi Informasi Sulawesi S

...

Berita Lainnya