MK Nyatakan Bupati Bulukumba Legal

“Keputusan itu sudah final.”

Kamis, 3 November 2011

BULUKUMBA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan legalitas Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Syamsuddin tidak terpengaruh oleh putusan pengadilan, yang memutuskan surat dukungan dari Partai Merdeka pada mereka, menggunakan tanda tangan palsu.

Dalam surat bernomor 159/PAN.MK/X/2011, yang dikirim melalui faksimile ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba Hamzah Pangki kemarin, MK menyatakan hasil pemilihan kepala daerah Bulukumba

...

Berita Lainnya