Kejaksaan Minta Ridwan dan Tajuddin Ditahan

LBH mendukung karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Rabu, 2 November 2011

MAKASSAR — Terdakwa kasus dana swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir dan Tajuddin Lammase, diminta Kejaksaan Negeri Makassar segera dimasukkan ke rumah tahanan. Alasan permintaan penahanan lebih pada tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni lima tahun penjara.

“Saya kira sudah sangat jelas dalam pembacaan tuntutan kemarin yang meminta kepada majelis hakim agar keduanya (Ridwan dan Tajuddin) dimasukkan ke rum

...

Berita Lainnya