Terdakwa Akui Korupsi Pengadaan Alat di Dinas Pendidikan

Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Jumat, 28 Oktober 2011

MAKASSAR -- Tujuh terdakwa korupsi pengadaan alat teknologi dan informasi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan didakwa melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan ribuan televisi. Selain itu, jaksa mendakwa adanya penunjukkan langsung perusahaan sebagai pihak rekanan. "Rekanan yang dilibatkan dalam proyek ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kelengkapan administrasi perusahaannya," kata jaksa Yusuf Putra saat pembaca

...

Berita Lainnya