Tiga Terdakwa Korupsi Lahan PIP Divonis 1 Tahun Penjara

Satu terdakwa urung dibawakan vonisnya karena sedang pergi haji.

Jumat, 28 Oktober 2011

MAKASSAR -- Kepala Bidang Pelayanan dan Informatika Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Kasman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan. "Dia tidak mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Kasman sebagai pejabat pembuat komitmen, dalam kasus jual beli lahan milik Pemeri

...

Berita Lainnya