Pengusaha Wajib Jual Hasil Bumi di Bursa Efek Berjangka

Kamis, 27 Oktober 2011

MAKASSAR -- Asosiasi komoditas di daerah akan diwajibkan memperjualbelikan hasil bumi melalui pasar bursa efek berjangka. Asosiasi komoditas di daerah juga harus masuk bursa efek perdagangan berjangka.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU itu merupakan amendemen atas UU No. 32/1997. “Asosiasi yang tercerai-berai ini akan kami satukan dalam asosiasi pedagang berjangka,” kata Ketua I

...

Berita Lainnya