Tiga Karyawan PD Pasar Makassar Raya Jadi Tersangka

"Ancaman hukumannya, yakni 5 tahun 6 bulan."

Kamis, 27 Oktober 2011

MAKASSAR – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Ajun Komisaris Syukri Abham mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan Ahmad Ibrahim, Direktur PT Anugerah Bahana Cipta--pengelola Makassar Mall. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Syukri kepada Tempo kemarin.

Ia mengatakan berkas kasus tersebut masih ditangani penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan

...

Berita Lainnya