KASUS PROYEK SWAKELOLA PU
Ridwan Muhadir Dituntut 5 Tahun Penjara

"Sidang tuntutan pidana korupsi yang aneh dan lucu."

Kamis, 27 Oktober 2011

MAKASSAR -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar Ridwan Muhadir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, jaksa Adnan Hamzah menilai Ridwan selaku kuasa pengguna anggaran proyek terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ridwan diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke

...

Berita Lainnya