Peraturan Daerah Toko Berjaringan Diminta Segera Diterbitkan

"Kami tidak melarang kehadiran retail modern, tapi kami punya kewenangan untuk mengaturnya."

Sabtu, 22 Oktober 2011

MAKASSAR -- Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) daerah meminta pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menerbitkan peraturan daerah soal pengaturan toko berjaringan. Kehadiran bisnis waralaba dinilai telah mengancam keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pasar tradisional.

"KPPU merasa perlu melakukan advokasi kepada pemerintah daerah agar segera memiliki peraturan daerah tentang penataan pasar modern," kata Kepal

...

Berita Lainnya