KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG PENGADILAN
Haris Masih Berstatus Pegawai Pengadilan

Sabtu, 22 Oktober 2011

MAKASSAR -- Terdakwa korupsi pembangunan gedung Pengadilan Negeri Makassar, Haris Arifuddin, hingga saat ini masih berstatus pegawai pengadilan. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau, Haris belum bisa dibebastugaskan dari jabatan dan pekerjaannya selama putusan bersalah belum keluar dari Mahkamah Agung.

"Dia masih punya hak atas pekerjaannya, seperti terdakwa lainnya, hingga menunggu putusan, apakah bersalah atau tidak," kata Makk

...

Berita Lainnya