Berkas Anggota FPI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 12 Oktober 2011

MAKASSAR -- Polisi melimpahkan berkas tiga tersangka anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), yakni Abdurrahman, Riswandi Abubakar, dan Arifuddin, ke Kejaksaan Negeri Makassar. "Telah dinyatakan P-21 oleh pihak kepolisian. Saatnya masuk ke tahapan kedua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Andi Muldani Fajrin di ruang kerjanya, kemarin.

Selanjutnya, Muldani mengatakan pihak kejaksaan terlebih dulu akan melihat semua redaksi berkasnya,

...

Berita Lainnya