LBH Gugat Universitas Negeri Makassar

Keputusan Rektor memecat 19 mahasiswa dianggap tak jelas dasar hukumnya.

Rabu, 5 Oktober 2011

MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang memecat 19 mahasiswanya. "Harapan kami, pihak Rektor mau berbesar hati meninjau ulang SK pemecatan yang dikeluarkan," kata Zulkifli Hasanuddin, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, kemarin.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga langkah hukum untuk mengembalikan ha

...

Berita Lainnya