Pemerintah Dilarang Layani Penunggak Pajak

Dewan menduga ada perbedaan pelayanan kepada masyarakat golongan kecil.

Sabtu, 1 Oktober 2011

MAKASSAR -- Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar meminta pemerintah Makassar tidak memberi pelayanan publik kepada penunggak pajak golongan besar, terutama penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di atas Rp 50 juta. Permintaan itu sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak tepat waktu.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang patuh bayar PBB. Perusahaan besar juga harus beri contoh,"

...

Berita Lainnya