Kepolisian Ringkus Jaringan Pengedar Ekstasi

Jumat, 30 September 2011

PAREPARE -- Kepolisian Resor Parepare berhasil mengamankan 194 butir pil ekstasi dari pengedar barang haram berinisial RS. Obat-obatan terlarang itu disita dari RS dan seorang wanita berinisial AW, yang tertangkap di Jalan M. Arsyad, Poros Parepare, Pinrang, Rabu lalu.

Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar M. Pratama di ruangan kerjanya kemarin mengatakan kedua pengedar yang tertangkap tersebut merupakan jaringan pengedar yang beroperasi d

...

Berita Lainnya