Tujuh Penunggak PBB di Atas Rp 50 Juta Diumumkan

Kamis, 29 September 2011

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan memutuskan memberikan sanksi kepada tujuh penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) besar di atas Rp 50 juta. Sanksi tersebut berupa pengumuman penunggak pajak melalui media massa serta pemasangan baliho di masing-masing lokasi kantor atau obyek pajak. "Besok (hari ini) pemasangan baliho bertulisan penunggak pajak serta nilai tunggakannya," kata Shabir Laode Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, kemarin.

Ketuju

...

Berita Lainnya