Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Kamis, 29 September 2011

MAKASSAR -- Sidang perdana kasus pembunuhan seorang warga bernama Abdurrahman Al-Habsy, 42 tahun, diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Keluarga korban berusaha mengejar terdakwa dengan maksud mengeroyoknya.

"Dua terdakwa telah merencanakan pembunuhan keponakan kami. Pihak keluarga akan menuntut balas," kata Husain, paman korban.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan dua terdakwa, yakni Andi Tahir dan Ray Dian R

...

Berita Lainnya