LBH akan Dampingi 19 Mahasiswa

Abdul Azis menyatakan surat keputusan pemecatan 19 mahasiswa tersebut cacat hukum.

Kamis, 29 September 2011

MAKASSAR -- Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dipecat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Yuliarti, salah satu mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra, mengatakan pemecatan dirinya dan rekannya tidak sesuai dengan prosedur akademik.

"Melalui LBH, kami akan menggugat Rektor (UNM) dan Dekan FBS," kata Yuliarti di kantor LBH Makassar kemarin. Prosedur yang dilanggar, menurut dia, adalah tidak adanya pemberitahuan soal p

...

Berita Lainnya