Petinggi PT Inco Dituntut Dua Tahun Penjara

Luhut menilai tuntutan yang disebutkan jaksa keliru dan fiktif.

Rabu, 28 September 2011

PALOPO -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malili menuntut empat petinggi PT International Nickel Indonesia (Inco) selama dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malili kemarin siang. Selain itu, PT Inco, yang mengelola tambang nikel di Luwu Timur, diminta membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Keempat petinggi Inco yang duduk di kursi pesakitan adalah Wakil Presiden Direktur PT Inco Claudio Basto

...

Berita Lainnya