Penahanan Tersangka Kredit Pegadaian Diperpanjang

Rabu, 28 September 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan tersangka kredit fiktif Pegadaian Makassar, Irshan Suryam, ke Kejaksaan Negeri Makassar. Sambil menunggu persidangan, penahanan staf fungsional Pegadaian Cabang Pelita Makassar itu diperpanjang selama 20 hari.

"Berkas sudah rampung untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penuntutan Mohammad Fadil Jauhari kemarin. Irshan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Makassar sejak awal Juli

...

Berita Lainnya