Aktivis Pinrang Dituntut 4,5 Tahun

Kedua terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara Rp 195 juta.

Rabu, 28 September 2011

MAKASSAR -- Dua aktivis Lembaga Kajian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pinrang dituntut penjara 4 dan 4,5 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana workshop yang merugikan negara sekitar Rp 195 juta.

“Terdakwa secara sah dan mengakui perbuatannya. Tuntutan keduanya berbeda sesuai dengan jumlah uang yang diterima,” kata Adrian, jaksa penuntut umum, kemarin. Dua terdakwa itu adalah Nukma

...

Berita Lainnya