Sidang Kasus Djusmin Dawi Makin Rumit

Kejaksaan melayangkan perlawanan atas penolakan Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan kasus ini.

Kamis, 22 September 2011

MAKASSAR -- Kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah senilai Rp 44 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi masih terseok-seok. Kali ini benang kusut kasus itu berada di tangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Kami belum terima putusan pengadilan tinggi menyangkut permintaan agar kasus itu disidangkan tanpa kehadiran terdakwa," kata Irsan Zulfikar Djafar, juru bicara Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Sebelumnya penyidik kejaks

...

Berita Lainnya