SIDANG KORUPSI DINAS PEKERJAAN UMUM MAKASSAR
Minta Penangguhan Penahanan, Terdakwa Bayar Rp 2 Miliar

Kamis, 15 September 2011

MAKASSAR - Terdakwa korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir, menyatakan uang sitaan kejaksaan bukan berasal dari perbuatan korupsi. Uang itu dipinjam dari sejumlah keluarga dan kerabatnya. "Saya serahkan uang itu dengan harapan penahanan saya ditangguhkan. Uang itu sama sekali bukan hasil korupsi," kata Ridwan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim soal

...

Berita Lainnya