Belum Putuskan Nasib Garam Sumatraco

Petani kesulitan menjual garam yang sudah dipanen.

Senin, 12 September 2011

JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan berkukuh tidak mengizinkan garam impor sebanyak 11.800 ton yang tertahan di Pelabuhan Ciwandan, Banten, masuk ke dalam negeri. Alasannya, garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur itu telah diindikasikan melanggar aturan karena memasukkan garam impor dengan izin kedaluwarsa dan kualitas garam tersebut di bawah standar.

"Karena itu, pilihan untuk garam yang tertahan di Pelabuhan Ciwandan adalah reekspor

...

Berita Lainnya