DANA BLOCK GRAND DI LEMBANG
Jaksa: Dua Orang Jadi Tersangka

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 281 juta.

Sabtu, 27 Agustus 2011

PINRANG -- Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana block grand pembangunan satu unit gedung baru SMPN 5 Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira, kedua tersangka itu adalah AG, selaku komite sekolah, dan SW, konsultan pembangunan gedung SMPN 5.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Adikawira mengatakan, "Dana block grand p

...

Berita Lainnya