Terdakwa Korupsi ADD Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2011

MAKASSAR -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syafrudin Muhammar dan bendahara Rosdiana dinyatakan terbukti bekerja sama melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 803 juta.

"Terdakwa karena posisi dan jabatannya secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan orang lain," kata

...

Berita Lainnya