Berkas Pemalsu Identitas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Johny terancam hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kamis, 25 Agustus 2011

GOWA -- Juru bicara Kepolisian Resor Gowa, AKP Andriani Lilikay, mengatakan berkas pelaku pemalsu identitas dan penipuan Johny sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Berkas Johny dilimpahkan bersama dengan berkas istrinya, Wa Ode Nirmalasari. "Berkas sudah dinyatakan rampung," kata Andri kepada Tempo kemarin.

Johny, menurut Andri, telah sebulan ditahan di Rumah Tahanan Makassar bersama istrinya. Johny ditangkap pada 27 Juli lalu di De

...

Berita Lainnya