Hakim Desak Terdakwa Pabaeng-baeng Sebut Pelaku Lain

Rabu, 24 Agustus 2011

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng, mendesak terdakwa Djamaluddin Yunus tidak segan menyebut pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret dirinya itu. Hakim menilai pengakuan Kepala Perusahaan Daerah Pasar itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan.

"Sebut saja siapa yang terlibat. Kalau perlu, ungkap otak dari semua ini, khususnya yang menerima uang di pa

...

Berita Lainnya