Hakim Tolak Eksepsi Amiruddin

Ia didampingi 15 advokat dari LBH Makassar.

Selasa, 23 Agustus 2011

GOWA -- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tahsin, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Amiruddin, terdakwa kasus anarkistis di kantor Bupati Gowa pada awal Januari lalu. Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.

"Karena ditolak, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa akan tetap dilanjutkan," kata Tahsin, yang didampingi majelis hakim lainnya, Nurmawati dan Abdul Rahman, dalam sidang

...

Berita Lainnya