Pengacara Minta Penetapan Eksekusi Sekda Bangli

“Terdakwa tidak melakukan kasasi.”

Selasa, 23 Agustus 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar diminta cepat menentukan sikap dalam kasus penetapan I Wayan Sutapa, terdakwa kasus tukar guling tanah di Balai Karantina Hewan Sulawesi Selatan. Permintaan itu langsung disampaikan kuasa hukum Wayan, Asmaun Abbas.

"Jika pengadilan sudah memastikan itu (tidak ada memori kasasi), silakan keluarkan penetapan. Kami siap terima," kata Asmaun yang ditemui di pengadilan kemarin.

Pengadilan Makassar menghukum Wayan

...

Berita Lainnya