Polisi Jerat Panglima FPI dengan Pasal Berlapis

Polisi membantah jika dikatakan tidak menggubris laporan FPI.

Selasa, 23 Agustus 2011

MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, tidak butuh pengakuan para tersangka dalam kasus perusakan dua warung coto dan masjid Ahmadiyah. Tapi, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, hanya butuh keterangan para tersangka dan saksi lainnya. "Ada alat bukti pendukung yang merekam aksi pelanggaran hukum yang terjadi di markas Ahmadiyah dan sejumlah tempat lain," kata Himawan d

...

Berita Lainnya