Wali Kota Tak Cabut SK Naik-Turun Penumpang

Senin, 22 Agustus 2011

MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menegaskan, tidak akan mencabut Surat Keputusan Wali Kota Nomor 510/KEP/55/23/2004 tentang larangan bus penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Pernyataan tegas tersebut menjawab desakan pengelola PO bus, yang mendesak Wali Kota mencabut SK Wali Kota, yang disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan komisi

...

Berita Lainnya