Dewan Palopo Tak Perlu Kembalikan Dana Bantuan Sosial

Prosesnya tinggal menunggu kelengkapan administrasi.

Sabtu, 20 Agustus 2011

POLOPO -- Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, yang menggunakan dana bantuan sosial untuk biaya pendidikan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, dinilai tidak perlu mengembalikan ke kas daerah.

Keempat anggota Dewan Palopo yang menggunakan dana itu adalah Ketua DPRD Tasik, Dahri Suli, Alfri Jamil, dan Wahyuddin Nur. Jumlahnya bervariasi, sekitar Rp 7,5-25 juta. Namun, dari rekomendasi BPK te

...

Berita Lainnya