Pengadilan Dinilai Ragu Eksekusi Terdakwa Korupsi Balai Karantina

"Adanya fakta ganda karena administrasi pengadilan yang sangat amburadul."

Sabtu, 20 Agustus 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar dinilai ragu menentukan sikap dalam mengeluarkan penetapan status I Wayan Sutapa, terdakwa korupsi tukar guling tanah di Balai Karantina Hewan Sulawesi Selatan. Hal itu dipicu oleh kekhawatiran pengadilan menyangkut kasasi yang dilayangkan Wayan, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Bangli, Provinsi Bali. "Pengadilan dilematis karena ada dua fakta berbeda yang sama-sama bersumber dari administrasi paniter

...

Berita Lainnya