Empat Terdakwa Proyek Jalan Wisata Fiktif Disidang

Jumat, 19 Agustus 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Pidana Korupsi Makassar menyidangkan empat terdakwa korupsi proyek pekerjaan jalan wisata di Kabupaten Luwu. Proyek yang direncanakan pada 2008 itu ternyata tidak dikerjakan alias fiktif. "Terdakwa laporan pelaksanaan pekerjaan selesai 100 persen, tapi jalannya tidak ada," kata Sri Sunarti, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaannya kemarin.

Empat terdakwa itu masing-masing mantan Kepala Subbagian Pengembangan Wisata Lu

...

Berita Lainnya