Pelarangan Ahmadiyah Dikecam

“Kami tidak membubarkan, tetapi melarang kegiatannya.”

Jumat, 12 Agustus 2011

MAKASSAR -- Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelarangan aliran Ahmadiyah menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib dalam siaran persnya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) menilai pelarangan beraktivitas itu sebagai kegagalan negara menjalankan amanah undang-undang serta tidak sejalan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM

...

Berita Lainnya