Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Pupuk Mamuju

Kamis, 11 Agustus 2011

MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi dua terdakwa korupsi pengadaan pupuk organik fiktif di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hakim menilai keberatan itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Hakim menerima dakwaan jaksa dan persidangan tetap dilanjutkan sampai putusan akhir," kata Mas'ud, ketua majelis hakim, saat membacakan materi putusan sela kemarin.

Dalam kasus ini, baru dua terdakwa yang menjalani sid

...

Berita Lainnya