KASUS IJAZAH PALSU
Kepala Polda Dinilai Langgar KUHP

LSM Gempar mengadu ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Dewan Pusat.

Kamis, 11 Agustus 2011

MAKASSAR -- Syahrir Cakari, pengacara Andi Maddusila Andi Idjo, menegaskan, berdasarkan petunjuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ichsan Yasin Limpo sudah harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. "Pembuat ijazah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya pengguna wajib ditetapkan jadi tersangka," kata Syahrir saat dihubungi kemarin.

Hal ini, menurut Syahrir, sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ay

...

Berita Lainnya