Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Jumat, 5 Agustus 2011

GOWA -- Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Akhmad Yani, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Ramlin, memusnahkan beragam barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa kemarin. "Ini barang bukti narkoba rentang waktu dari 2007 hingga 2011," kata Akhmad Yani saat pemusnahan barang bukti narkoba kemarin.

Akhmad menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja seberat 82,886 gram, sabu-sabu 1,02 gram,

...

Berita Lainnya