KASUS PIN EMAS
Kerugian Negara Lebih Besar

Rabu, 3 Agustus 2011

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri Bulukumba menemukan bahwa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengurangan berat pin emas milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba ternyata lebih besar. "Kerugian negara bukan Rp 24 juta, tapi Rp 30 juta lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin kemarin.

Ruslan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Pegadaian yang ditunjuk sebagai saksi ahli, kualitas pin emas tern

...

Berita Lainnya