Kontraktor Proyek Pemecah Ombak Diduga Palsukan Dokumen

Empat kontraktor mengambil pasir di pantai abrasi.

Sabtu, 30 Juli 2011

MAKASSAR -- Koordinator Investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan, Imam Achmad Nugraha, mengungkapkan, empat kontraktor rekanan proyek pemecah ombak memalsukan dokumen izin penambangan pasir di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, dan Paria Lau, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 miliar. "Padahal status pantai tersebut abrasi, jadi pasirnya tidak bisa diganggu," kat

...

Berita Lainnya