Dewan Tolak Kembalikan Tunjangan

Alasannya, alokasi tunjangan komunikasi diatur dalam peraturan pemerintah.

Rabu, 27 Juli 2011

BULUKUMBA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba periode 2004-2009 menolak mengembalikan tunjangan komunikasi yang mereka terima pada 2006. Mereka menilai dana itu seharusnya tidak termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena alokasinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang protokoler dan keuangan Dewan.

"Memang ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2007 supaya tidak mener

...

Berita Lainnya