Direktur Rekanan Akpar Tersangka Korupsi

Tersangka ikut meneken kontrak pengadaan barang.

Kamis, 21 Juli 2011

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Muhammad Ruslan, Direktur PT Sao Multi Prima, sebagai tersangka pengadaan alat laboratorium dan pendidikan kampus Akademi Pariwisata Makassar. Ruslan dinilai turut bertanggung jawab dalam pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara 2009 itu. "Tersangka mengikatkan dirinya selaku direktur dan turut menandatangani surat kontrak pengadaan barang," kata Koordinator Penyidik Muhammad Syahran Rauf, ya

...

Berita Lainnya