KPPUD: Sistem Pengelompokan Keagenan Rawan Monopoli

"Sistem pengelompokan agen bertujuan untuk mengikat loyalitas mitra kerja."

Rabu, 20 Juli 2011

MAKASSAR - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPUD) menilai sistem pengelompokan keagenan yang dilakukan Telkomsel dinilai rawan menimbulkan kegiatan monopoli. "Kemungkinan besar itu melanggar undang-undang. Kami telah menerima dan mempelajari laporan dari agen dan operator lain," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPUD Makassar Abdul Hakim Pasaribu ketika dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Abdul, kegiatan bisnis Telkomsel diduga bakal menye

...

Berita Lainnya