Terdakwa Pembunuhan Divonis 15 Tahun

Vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Rabu, 20 Juli 2011

MAKASSAR - Tiga terdakwa pembunuhan Zainal, 31 tahun, warga Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Para terdakwa, yakni Nawir, Rais, dan Rahmat, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Terdakwa bersama-sama menganiaya korban hingga tewas. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung saat membacakan p

...

Berita Lainnya