Terdakwa Kredit Fiktif BNI OTO Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 13 Juli 2011

MAKASSAR - Terdakwa kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) OTO, Tajang, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa Andarias menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 18 miliar. "Permintaan kredit yang diajukan terdakwa menggunakan dokumen palsu," kata Andarias dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Tajang, yang merupakan Direktur PT A Tiga--perusahaan yang bergerak dalam jual-beli mobil--terseret kasus ters

...

Berita Lainnya