Terdakwa Perusak Kantor Bupati Bantah Tuntutan Jaksa

Selasa, 5 Juli 2011

GOWA - Terdakwa perusakan kantor Bupati Gowa, Ahmad Mappagau alias Karaeng Moncong dan Abdul Rahman, tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin, jaksa Gerei menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Moncong dijerat dengan pasal Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dengan dakwaan alternatifnya Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 310 ayat 1 ke-

...

Berita Lainnya