Sanksi untuk Herianto Belum Diputuskan

Selasa, 28 Juni 2011

MAKASSAR -- Sanksi terhadap Herianto alias Rian, 40 tahun, staf Kejaksaan Negeri Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, belum diputuskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Prosesnya memang lama karena harus dirapatkan dulu di tingkat pimpinan," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Andi Nurwinah, kemarin.

Nurwinah mengatakan pihaknya juga masih menunggu putusan akhir dari Kejaksaan Agung. Reko

...

Berita Lainnya