Transaksi E-Money Dibatasi Rp 5 Juta

Jumat, 24 Juni 2011

JAKARTA Bank Indonesia membatasi nilai transaksi elektronik (e-money) maksimal Rp 5 juta per transaksi untuk mencegah pencucian uang. Selain itu, BI memberikan batasan maksimal transaksi sebesar Rp 20 juta per hari.

Nantinya, untuk lebih memperketat transaksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan meminta setiap transaksi diregistrasi.

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, pem

...

Berita Lainnya