Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana Desa Ditolak

Salah satu yang dipersoalkan adalah penulisan kerugian negara.

Kamis, 23 Juni 2011

MAKASSAR Majelis hakim perkara korupsi anggaran dana desa di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menolak eksepsi terdakwa Syafrudin Muhammar dan Rosdiana. Hakim berpendapat, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara dalam persidangan nanti. Itu sebabnya, materi yang diajukan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Siswandriyono kemarin.

Hakim berpendapat, da

...

Berita Lainnya