Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Luwu Timur
Terdakwa Korupsi Tanda Tangani Pencairan Anggaran Fiktif

"Terdakwa tidak pernah terima uang itu."

Rabu, 22 Juni 2011

MAKASSAR Para saksi dalam sidang dugaan korupsi pembebasan tanah di Luwu Timur menyebutkan bahwa terdakwa yang juga bekas sekretaris daerah, Andi Tallettu Umar Pangeran, memerintahkan pencairan dana senilai Rp 3,1 miliar.

"Uang dicairkan dengan cek yang ditandatangani terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran," kata Muhammad Said, bendahara umum daerah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Said mengatakan mencairkan anggar

...

Berita Lainnya